Rukun dan Syarat Nikah
I. Rukun Nikah
1. Calon mempelai pria
2. Calon mempelai wanita
3. Wali
4. Dua orang saksi (laki-laki)
5. Ijab (dari wali calon mempeai perempuan atau wakilnya) dan qabul (dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya)
II. Syarat Nikah
Menurut syariat Islam syarat nikah sebagai berikut :
Syarat calon pengantin pria sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Terang prianya (bukan banci)
3. Tidak dipaksa
4. Tidak beristri empat orang
5. Bukan mahrom calon isteri
6. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan bakal isteri
7. Mengetahui bakal isteri yyang haram dinikahinya
8. Tidak dalam ihram haji atau umroh
Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :
1. Beragama Islam
2. Terang wanitnya (bukan banci)
3. Telah member izin pada wali untuk menikahkanya
4. Tidak bersuami dan tidak dalam keadaan iddah
5. Bukan mahrom bakal suami
6. Belum pernah di li’an (sumpah li’an) oleh bakal suami
Terang orangnya
Terang orangnya
7. Tidak dalam ihram haji atau umroh
III. Syarat wali nikah sebagai berikut
1. Baragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Tidak dipaksa
5. Terang lelakinya
6. Adil (bukan fasiq)
7. Tidak sedang ihram haji atau umroh
8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
9. Tidak rusak fikiranya karena tua atau sebagainya
IV. Syarat saksi nikah :
1. Baragama Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Adil
6. Mendengar
7. Tidak tuli
8. Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
9. Tidak pelupa (mughoffal)
10. Menjaga harga diri ( menjaga muru’ah)
11. Mengerti ijab dan qabul
12. Tidak merangkap menjadi wali
V. Ijab dan Qabul
Ijab dan Qabul harus berbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa berarti “menikahkan”
Sekian Semoga Bermanfaat bagi semua.....!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan motifasi